Pengajuan TUK

pembentukan tuk mandiri sertifikasi teknik sipil

Syarat Pendirian TUK Mandiri

  1. Dapat dibentuk oleh BPD Gatensi, BPC Gapensi, dan organisasi atau badan usaha.
  2. Memiliki 2 (dua) Asesor dalam radius tempat tinggal lingkup wilayah Kabupaten/Kota.
  3. Mengajukan permohonan pengajuan TUK Mandiri, dengan lampiran dokumen berupa:
    • Surat Permohonan Pengajuan Kerjasama TUK Mandiri
    • Surat Keputusan Pembentukan Tempat Uji Kompetensi dari BPD Gatensi, BPC Gapensi, dan organisasi atau badan usaha
    • Struktur Organisasi TUK Mandiri
    • SOP TUK Mandiri
    • Buku Panduan Mutu TUK Mandiri
    • Sarana dan Prasarana TUK Mandiri

Setelah melakukan pengajuan TUK Mandiri ke LSP Gatensi Karya Konstruksi, kemudian akan diadakan Verifikasi TUK Mandiri secara online oleh Tim LSP dan Asesor Lisensi agar dapat diverifikasi kesiapan TUK Mandiri

Ajukan TUK MandiriKontak Kami
pembentukan tuk sewaktu sertifikasi teknik sipil

Syarat Pendirian TUK Sewaktu

  1. Isi form online pengajuan TUK Sewaktu LSP Gatensi Karya Konstruksi.
  2. Penanggung Jawab TUK wajib melampirkan KTP atau tanda pengenal lainnya di form online pengajuan.
  3. Pastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung TUK Sewaktu sesuai dengan jabatan kerja yang diajukan untuk dilaksanakan uji kompetensi.
  4. Lampirkan foto-foto sarana dan prasarana mulai dari Gedung, meja dan kursi, fasilitas internet serta persyaratan lainnya yang tertuang di form pendaftaran

Setelah melakukan pengajuan TUK Sewaktu ke LSP Gatensi Karya Konstruksi, kemudian akan diadakan Verifikasi TUK Sewaktu secara online atau oflline oleh Tim LSP dan Asesor Kompetensi agar dapat diverifikasi kesiapan TUK Sewaktu

Ajukan TUK Sewaktu
Flyer LSP Gatensi