Keluhan & Banding

Kantor Kami

Syarat Banding

Administrasi :

  • Mengajukan permohonan banding ke LSP GKK dan akan didisposisikan kepada komite banding dengan menggunakan FR.AK.04 paling lambat 1x24 jam kerja sejak keputusan ditetapkan
  • Mengirimkan gugatan banding ke : Manajer Sertifikasi
  • TKK mengajukan banding melalui Web LSP GKK
  • Penyelesaian banding dijawab paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen lengkap

Kelengkapan Dokumen :

  • TKK menyampaikan dengan surat resmi, ditandatangani
  • Menyampaikan pengajuan banding yang berisi:
    • Keputusan LSP GKK yang di gugat banding;
    • Uraian kronologis atas anggapan penyimpangan yang dilakukan LSP GKK;
    • Sebutkan pasal-pasal dalam peraturan, prosedur atau instruksi kerja yang dianggap menyimpang, dalam penerapannya; dan
    • Bukti fisik yang dapat dipakai untuk mendukung alasan banding;

Flyer LSP Gatensi