Rincian biaya mengacu kepada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jenjang 9 | Rp. 3.500.000 |
Jenjang 8 | Rp. 2.500.000 |
Jenjang 7 | Rp. 1.500.000 |
Jenjang 6 | Rp. 1.000.000 |
Jenjang 5 | Rp. 900.000 |
Jenjang 4 | Rp. 800.000 |
Jenjang 3 | Rp. 700.000 |
Jenjang 2 | Rp. 600.000 |
Jenjang 1 | Rp. 500.000 |
* Harga di atas belum termasuk admin kartu tanda anggota asosiasi profesi, biaya akomdasi & transportasi asesor
* Harga disesuaikan dengan metode uji yang diambil & terkonfirmasi